Neracabisnis.com, Jakarta, 13 Mei 2020 – PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk sementara merasa lega karena telah berhasil atasi dugaan adanya pihak pihak tertntu yang ingin mempailitkan perusahaan. Demikian ungkapan Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi kepada wartawan usai mengikuti rapat perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Dalam kesempata itu juga, Widodo menjelaskan mengenai apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum PT KBN adanya dugaan penggelembungan tagihan. “Kemarin dalam rapat PKPU pada senin Senin (11/5).
Dijelaskan oleh pihak pengurus bahwa tagihan KBN sampai pada batas akhir yitu pada tanggal 17 April 2020 yaitu 114 miliar. Lalu 3 hari kemudian pada 20 April masuk lagi tagihan baru sebesar 1,5 triliun jadi total tagihan pihak KBN sebesar kurang lebih 1,6 triliun lebih”, Ungkapnya
Jadi pertanyaanya, apakah hal ini juga termasuk penggelembungan? Ini harus rekan rekan wartawan tanyakan juga ke pihak KBN. “Menurut saya ini sesuatu hal yang serius, karena saya dilaporkan oleh pihak KBN kepada kepolisian”, Tegas Widodo
Widodo juga selaku pimpinan KCN dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terimkasih kepada Hakim Pengawas yang Mulia Bapak Makmur SH.,MH serta pengurus Bapak Arief Patramijaya serta timnya. “Kami juga dari KCN menyampaikan terimakasih kepada media yang setia mengawal kasus ini. Dan peran media sangat besar sebagai edukasi kepastian hukum bagi dunia investasi khususnya proyek strategis nasional non APBN/APBD bidang tol laut”, Tuturnya
Kami juga, kata Widodo sangat mengapresiasi sikap tegas Hakim Pengawas serta tim pengurus dengan sikapnya yang tegas dan lugas merumuskan apa yang diputuskan dalam rapat kreditur PKPU hari ini. Yang perlu saya sampaikan disini, lanjut Widodo yaitu berkaca pada sidang PKPU hari ini, maka sidang pembacaan keputusan PKPU oleh majelis hakim besok Kamis (14/5) semoga membawa kebaikan bagi dunia investasi.
“Karena dari hasil voting hari ini, KCN sudah berhasil mengatasi pihak pihak yang memang berusaha dengan dugaan kolaborasi mempailitkan perusahaan”, Jelasnya
Karena, kata Widodo KCN tidak layak untuk di PKPU. KCN tidak pernah want prestasi. Namun kalau kita cermati steatmen steatmen dan laporan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PT KBN dengan alasan bahwa pihak KCN menggelembungkan asset. Kalau itu yang menjadi dasar laporan, berarti perlu dipertanyakan kepada pihak KBN, apakah KBN sebagai pemegang saham memang menginginkan perusahaanya pailit. Ini saya rasa perlu dipertanyakan. Kita semua mengetahui pemerintah saat ini sibuk menghadapi pandami covid 19 lalu bagaimana RAPBN/APBN kita begitu banyak yang tergerus. Dan diminta oleh Bapak Presiden pihak swasta untuk ikut berperan aktif membangun negeri.
Widodo juga menjelaskan Mengenai kenapa adanya gugatan ini? Rekan rekan media bisa melihat banyak hal hal yang menjadi pertanyaan atau bisa juga rekan rekan rekan media menanyakan ke sejumlah pihak terutama ke pihak KBN. “Kami buktikan keseriusan dibuktikan dengan kami membawa uang tunai ke hapadan yang mulia hakim pengawas dan tim pengurus untuk membayar tagihan para kreditur. Hal itu kami lakukan menghormati keputusan sidang PKPU yang terdahulu bahwa sesi PKPU diterima walaupun kami secara tegas menolak dikatan wanprestasi ”, Terangnya
Supaya public ketahui, papar Widodo uang tunai yang kami bawa dan sediakan untuk pembayaran kreditur tidak sama sekali merugikan pihak pemegang saham KBN karena ini murni dari pemegang saham utama yaitu Karya Tehnik Utama (KTU).
KCN Berencana menempuh jalur hukum terkait laporan KBN ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Agus Trianto KCN akan melakukan upaya hukum balik apabila tuduhan tuduhan KBN terhadap KCN tidak terbukti. “untuk kita ketahui bahwa proses PKPU ini bukan serta merta dilakukan tanpa melalui prosedur hukum. Jadi tidak mungkin suatu proses tagihan dapa diterima tanpa memiliki factor pendukung yang jelas”, Kata Agus kepada wartawan
Oleh karena itu lanjut Agus steatmen dari tim kuasa hukum pemohon tadi didalam ruang sidang PKPU yang mengkaitkan proses PKPU dengan pelaporan KBN terhadap KCN kepada pihak kepolisian saya anggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang ada. Kenapa ? karena proses PKPU ini telah melewati jalan yang panjang, ada proses pengajuan tagihan, diserati dasar dasar pendukung yang jelas. Sehingga pengurus pun secara kredibel dan cermat harus melihat apakah tagihan tagihan memang benar real.
“Kemudian ada tahap proses ferivikasi, kalau tidak ada factor dasar pendukung tidak akan mungkin diterima. Salah satu contoh tagihan yang diajukan oleh pihak PT KBN jelas bahwa tidak ada dasar hukumnya, baik itu tagihan deviden dan tagihan potensi utang”, Imbuhnya
Lanjut yang kedua jelas Agus yaitu bentuk penghinaanya. Ini semua proses dilakukan dengan pelaporan pengurus kepada hakim pengawas. Jadi kami anggap bahwa ini dapat diduga pelanggaran ini adalah suatu bentuk kontern of kor oleh pihak KBN terhadap proses PKPU. “kita melihat KBN tidak menghargai PKPU yang sudah menjalankan tugasnya begitu panjang, tekait dengan itu maka kami sampaikan didalam rapat dihadapan yang mulia hakim pengawas bawha pihak kuasa hukum KBN yang meminta Hakim pengawas melihat laporsan merekan terhadap KCN di Kepolisian, saya rasa itu buka domain PKPU untuk membahas adanya dugaan tindak pidana”, tutup Agus
Untuk diketahui bahwa sidang PKPU yang berakhir dengan voting yang memenagkan KCN yaitu menyetujui pembayaran tagihan kreditur yitu hanya pembayaran pokoknya saja sedangkan bunga dan denda tidak diterima. Sidang PKPU itu dipimpin oleh Hakim Pengawas, Makmur SH.,MH serta dihadiri Tim Pengurus, tim kuasa hukum pemohon dan debitur yaitu KCN. Diakhir persidangan hakim pengawas menjelaskan bahwa dengan berakhirnya agenda voting maka tinggal menunggu laporan dari pengurus untuk disampaikan kepada Majelis pada agenda sidang pembacaan putusan, Kamis 14 Mei 2020. “Terimakasih kepada semua pihak, baik debitur maupun kreditur karena ini proses PKPU maka apa yang dilakukan oleh pungurus dan hakim pengawas sesuai dengan prosedur yang berhubungan dengan PKPU ”, tutup Makmur. Neracabisnis.com/Helmi MZ