KCN Kecewa Dua Kreditur Kasasi Akibatnya Tidak Ada Kepastian Hukum Bagi Investor

by -328 Views

Neracabisnis.com, Jakarta, 24 Juli 2020 – Sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/7/2020).

Perjanjian perdamaian antara pihak PT KCN dengan para pemohon, yakni Pengacara Juniver Girsang dan para kreditur telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Sidang yang diketuai Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin menetapkan PKPU PT KCN dengan para pemohon selesai.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim.

Sebab, PKPU menurutnya tidak tepat, lantaran permasalahan mengenai success fee yang diajukan Juniver Girsang serta kewajiban terhadap kreditor akan dibayarkan oleh pihak PT KCN.

“Kami mengapresiasi apa yang majelis hakim bacakan, bahwa hari sudah berakhir PKPU tepat dari KCN,” ungkap Widodo Setiadi usai perdidangan pada Jumat (24/7/2020).

“Dan memang menurut kami PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon (Juniver Girsang) karena kalau kita lihat dari awal tujuannya adalah menagih success fee dan pada saat kami mau membayar pun ternyata tidak diterima,” ungkapnya.

Menurutnya terlihat ada kejanggalan dalam perkara, terlebih kuasa hukum pemohon segera mengajukan kasasi atas putusan sidang.

Sebab pihaknya telah setuju dengan putusan majelis Hakim yang menetapkan kewajiban sebesar $ 1 Juta USD.

Uang tersebut pun telah dibawa sejak awal sidang putusan.

“Jadi saya agak bingung, tujuan PKPU ini memang dari awal apakah failed atau apakah memang mau nagih, ini yang membuat bingung,” ungkap Widodo Setiadi.

“Tetapi kali ini sudah menjadi jelas bagi semua pihak. Mereka tidak mau, jadi sampai hari ini kami tidak mengerti tujuannya,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, PT KCN menginginkan perkara tidak berlanjut, sebab akan mengganggu iklim usaha.

Terlebih PT KCN merupakan investor swasta yang bergerak di bidang pelabuhan yang tengah menangani proyek strategis nasional yang merupakan non APBN dan APBD.

“Kita tahu bahwa pemerintah kita sekarang justru pada masa pandemik covid ini ingin menarik swasta untuk berperan aktif membantu APBN. Tetapi dengan ada hal-hal seperti ini, mungkin akan menjadi catatan bagi investor lain yang ingin menanamkan investasinya,” ungkap Widodo Setiadi.

Walau begitu, dirinya mengaku bersyukur PKPU telah diputuskan, sehingga kondisi perusahaan dapat kembali normal.

Operasional perusahaan pun kini tidak lagi di bawah pengawasan pengadilan negeri dan setiap transaksi tidak harus meminta persetujuan kepada pengurus.

“Kita akan menghadapi kasasi yang diajukan sebagai upaya bentuk hukum dari pihak pemohon sebagai bentuk keberatan, itu adalah hak hukum mereka untuk mengajukan hal tersebut,” jelas Widodo Setiadi.

“Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir dan semuanya sudah berakhir dari kedua belah pihak,” tutupnya. Neracabisnis.com/Helmi MZ

About Author: Helmi Hendiarto

Gravatar Image
Helmi Hendiarto MZ, adalah jurnalis yang memiliki pengalaman panjang baik di media cetak hingga kini menekuni dunia media online.