Neracabisnis.com, Jakarta, 15 Mei 2020 – Setelah merasa optimistis tak akan dipailitkan, PT Karya Citra Nusantara (KCN) harus menunda rasa lega menyusul tercapainya kata sepakat atas perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pemayaran Utang (PKPU) dengan para kreditur. Pasalnya Hakim Pengawas menyatakan belum menerima rumusan hasil voting yang digelar sehari sebelumnya dari tim Pengurus PKPU KCN, sebagai dasar keputusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pemutus yang diketuai oleh Robert SH., Mhum serta Desbenneri Sinaga SH.,MH dan Dulhusin SH.,MH sebagai anggota pada hari Kamis (14/5/2020).
Penundaan pembacaan pengesahan proposal perdamaian ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Robert SH., Mhum. Disampaikan Robert, hakim pengawas Makmur SH.,MH yang memimpin rangkaian pertemuan antara kreditor dan debitur, hingga proses voting dari para pihak kreditur yang berlangsung sehari sebelumnya, ternyata belum mendapatkan laporan rekomendasi dari tim pengurus PKPU.
“Hakim pengawas menyatakan bahwa sampai hari ini belum mendapat laporan dari pengurus PKPU. Katanya, tiba-tiba yang bersangkutan (pengurus PKPU Arief Patramijaya SH) sakit mendadak. Sehingga dilarikan ke rumah sakit,” kata Ketua Majelis Hakim Robert saat memimpin sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/5).
Setelah itu, disampaikan pula bahwa hakim pengawas merekomendasikan majelis hakim hari ini untuk memberi kesemptan pengurus untuk menyusun laporannya, dengan tenggang waktu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Maka sesuai rekomendasi hakim pengawas, majelis hakim memperpanjang proses PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, dan sidang diputuskan dilanjutkan pada Senin 13 Juli 2020, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” putus Ketua Majelis Hakim Robert menutup sidang, yang beberapa kali diwarnai oleh teguran dari anggota majelis hakim Desbenneri Sinaga agar tidak ada pihak-pihak yang mengabadikan jalannya sidang hari itu. Larangan itu baik dari wartawan maupun para pihak yang hadir karena harus melalui ijin tertulis.
Putusan itu sontak menimbulkan kekecewaan dari pihak Debitur PT Karya Citra Nusantara. “Kami merasa ada keanehan, apa yang jadi urgensi untuk penundaan. Apalagi dalam ketentuan UU No 37/2004, kalau ada hal laporan penurus yang belum disampaikan, seharusnya tidak perlu ada penundaan selama 60 hari. Dan itu juga bukan dari pihak kami yang mengajukan perpanjangan,” kata Agus Trianto, Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) usai penyampaian keputusan penundaan.
Apalagi, lanjut Agus, pihaknya sudah mencapai proses voting penentuan penerimaan rancangan perdamaian dari pihak debitur, yang telah disepakati oleh mayoritas debitur. “Semua sudah clear dan sudah selesai kemarin saat voting para kreditur, patut dipertanyakan ada apa dengan proses PKPU PT KCN saat ini,” imbuhnya.
Menurutnya Berdasar UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata Agus, hakim seharusnya bisa memutuskan menunda pembacaan putusan cukup dalam waktu delapan hari. Tidak perlu selama 60 hari. Untuk itu pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus, agar bisa dijembatani langsung dengan pengadilan, dan mempercepat proses pembacaan putusan sidang. Kalau bisa dalam satu dua hari.
Ungkapan kekecewaan juga disampaikan Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara, Widodo Setiadi sebagai pihak termohon. “Kami sudah menunjukkan keseriusan termasuk dengan membawa uang tunai. Dihadapan yang mulia hakim pengawas kami katakana bahwa semua tagihan kreditur yang telah disepakati semua akan kami bayar tunai”, Tegas Widodo kepada wartawan
Dan lanjut Widodo pihak penguruspun mengakui bahwa apa yang kami lakukan itu merupakan pertama kalinya dalam sejarah PKPU. “Kami bingung kenapa harus ditunda dan sampai sekarang kami belum mendapatkan alasan yang tepat. Kami ingin perusahaan ini going concern-nya tetap berjalan, baik bagi pengguna jasa, stakeholder termasuk yang bergantung pada operasi pelabuhan,” Ungkapnya
Belakangan diketahui, Agus selaku kuasa hukum KCN sempat bertemu dengan pengurus PKPU PT KCN, Arief Patramijaya SH di lobby Pengadilan Niaga Jakpus pada siang harinya. “Salah satu staf saya juga ketemu muka dengan Patra. Sempat ngobrol, dan tampangnya biasa-biasa saja. Kami gak tahu dalam kondisi sehat atau sakit. Kami bertemu jam 10.00 WIB di Lobby,” jelas Agus.
Berikutnya sekitar pukul 12.00 siang, pihak kuasa hukum tak lagi bertemu pihak pengurus PKPU Patramijaya. Upaya untuk berkomunikasi lewat gawai pun tidak direspons. Lalu kami dapat informasi dari staf pengurus, bahwa pengurus tiba-tiba sesak nafas. Sakit dan dibawa ke mobil sekitar pukul 13.00 siang,” ujarnya.
Sedikit cerita, PKPU KCN mengemuka ketika Juniver Girsang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) atas perusahaan, dengan tuduhan KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar US$ 1 juta saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Juniver Girsang merupakan kuasa hukum perusahaan saat harus berhadapan dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat medio 2019 lalu.
Setelah sejumlah pertemuan antara para pihak kreditor dan debitor dalam hal ini KCN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/5), voting digelar untuk menentukan sikap terhadap rancangan perdamaian yang diajukan Debitor. Sebanyak empat kreditur atau mewakili 66,67% pihak menyatakan setuju atas rancangan perdamaian yang disampaikan oleh debitur. Sementara itu dua kreditur atau 33,33% pihak menyatakan tidak setuju. Kedua kreditur yang menyatakan tidak menerima rancangan perdamaian yang diajukan KCN adalah Juniver Girsang dan Brurtje Maramis.
Seharusnya pada hari ini sidang dijalankan dengan agenda pembacaan pengesahan rancangan perdamaian dari Debitor, yang telah mendapatkan suara 66,67% setuju dalam voting sehari sebelumnya. Neracabisnis.com/Helmi MZ