Tampak dari kiri, Ketua Umum DPP GPSH (Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) , H.M Ismail , SH. MH bersama Dewan Pembina DPP GPSH antara lain : Erling Riyadi , SIP , SH , MH (kiri 2), Drs Antoni Amar SH (kiri ke 3) dan Bendahara Umum DPP GPSH Hj Emmi Rahmiyati SH memberikan keterangan mengenai penanganan perkara penyerobotan lahan warga Kabupaten Berau kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12). Foto/ Neracabisnis.com/Helmi MZ
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif diminta segera cabut izin tambang batu bara kepada PT Berau Coal yang beroperasi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Hal ini lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan atas persoalan yang diduga menyorobot tanah masyarakat Berau Kalimantan Timur.
Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH), Antoni Amir mengatakan perusahaan Berau Coal telah melanggar aturan dimana mereka melakukan produksi diluar kawasan yang menjadi hak mereka. Sehingga hak masyarakat yang diambil oleh mereka tidak ada ganti rugi.
Kalau adapun pergantian ganti rugi itu hanya ditempat yang terkecil, perumpamaannya beras 1 kilo mewakili beras 1 ton. Ini gak mungkin.
‘’Kami mendesak pemerintah pusat izin sementaranya dicabut. Atau tidak boleh memproduksi. Kedua, segera ganti rugi masyarakat dibayarkan yang sudah menanti hampir 7 tahun dan memakan korban 20 orang berurusan pidana dengan kepolisian,’’ujarnya dalam konferensi persnya yang berlangsung di Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH), Ismail menegaskanya pihaknya terus akan mengawal ini sampai titik terang. Kabupaten Berau Kalimantan Timur sejak 7 tahun lalu, ada sekitar 6.000 hektar yang dimiliki oleh 3.000 Kepala Keluarga saat ini telah dirampok atau diserobot tanpa hak diduga oleh instansi PT Berau Coal.
‘’Kami anggap saat ini rakyat di Kabupaten Berau tengah mengalami ketertindasan karena hak mereka yang biasa untuk menghidupi hak-hak mereka sekitar 3.000 pemilik hak tanah tersebut sampai saat ini tidak bisa menikmati hak-hak mereka,’’ujarnya
Artinya kedatangan investor PT Berau Coal diduga telah menyusahkan masyarakat setempat. Padahal seperti yang dicita-citakan Republik Indonesia bahwa kedatangan investor untuk menyejahterakan masyarakat setempat. Tapi kenyataan saat ini bukan perut mereka saja yang susah, karena tanahnya dirampas, diserobot oleh mereka yang mengaku orang-orang yang kuat tapi juga ketika warga menuntut haknya melakukan gerakan, aksi, dan demo sekarang mereka dikriminalisasi.
DPP GPSH mendesak, mengharapkan yang mulia Bpk Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri untuk bisa segera menghentikan kriminalisasi yang tengah berlangsung terhadap para korban penggusuran di Kabupaten Berau Kaltim,’’ungkapnya.
Tanah-tanah yang dirampas ini biasanya untuk pertanian, perkebunan sawit , peternakan, ketika Berau Coal masuk dilindas begitu saja, jangankan diganti tumbuh-tumbuhannya saja, diganti tanahnya saja tidak.
“Kalau memang PT Berau tidak mampu membayar hak-hak masyarakat di Kab berau, segera kembalikan hak-hak mereka. Gampang saja . Kalau mau terus memproduksi memiliki tanah-tanah masyarakat bayar saja, kalau tidak out , singkirkan diri kalian yang merampok tanah masyarakat,’’ tutupnya. Neracabisnis.com/Helmi MZ