Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Kedua Kanan) meninjau langsung pelaksanaan penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta di SDN Kayumanis 01 pagi Jakarta Timur (13/1). Per hari Selasa 12 Januari 2021, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021. Foto/Neracabisnis.com/Helmi MZ
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Kedua Kanan) meninjau langsung pelaksanaan penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta di SDN Kayumanis 01 pagi Jakarta Timur (13/1). Per hari Selasa 12 Januari 2021, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021. Foto/Neracabisnis.com/Helmi MZ