Advokasi Regulasi Daerah di DPR: Apkasi Dorong Penyesuaian Hak Keuangan Operasional Kepala Daerah dan Optimalisasi PAD

by -24 Views

Jakarta, Neracabisnis.com. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas mendesak pemerintah pusat melakukan perombakan total terhadap regulasi operasional dan tata kelola keuangan daerah. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Forum strategis ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pertemuan lintas tingkatan pemerintahan ini turut dihadiri Pejabat Eselon I Kemendagri, mulai dari Sekjen, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Binakeuda), Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Binabangda), hingga Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Hadir pula mendampingi langkah advokasi Apkasi, perwakilan pengurus dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia (Aswakada).

Pentingnya isu yang dibawa Apkasi membuat Komisi II DPR RI sengaja menggelar RDPU di tengah masa reses parlemen. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keberanian Apkasi menginisiasi ruang dialog terbuka ini demi menuntaskan kebuntuan hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

“DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya hari ini sedang dalam masa reses Bapak-Ibu sekalian, sehingga Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi sangat spesial dan urgent bagi kami karena pimpinan dan anggota ini sejatinya telah berada di dapil masing-masing. Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini,” ungkap Rifqi.

Penilaian senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyempatkan diri bergabung di tengah agenda rapat. “Ini pertemuan penting,” seloroh Dasco singkat.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa beban kerja dan risiko dalam menjalankan roda pemerintahan daerah saat ini sudah tidak seimbang dengan dukungan regulasi yang ada. Aturan yang mengatur posisi keuangan, penyesuaian biaya operasional, serta insentif pemungutan pajak daerah dinilai sudah sangat kadaluarsa. Beleid tua seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 dan PP No. 69 Tahun 2010 telah dipergunakan selama lebih dari seperempat abad tanpa ada penyesuaian yang berarti terhadap laju inflasi, kompleksitas tata kelola pemerintahan, maupun tingkat kemahalan di daerah.

“PP ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi politik semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah semakin besar. Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami dalam menjalankan peran dan fungsi kepala daerah. Kami memohon tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat lebih leluasa mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan, dan mendukung proyek strategis nasional,” ungkap Bursah di hadapan jajaran pimpinan DPR dan kementerian.

Bursah menjelaskan bahwa kebuntuan fiskal akibat regulasi usang ini makin terasa berat bagi kabupaten dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tergolong rendah, seperti di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah Indonesia Timur lainnya. Di daerah-daerah tersebut, PAD kabupaten sering kali hanya berkisar di angka Rp5 miliar per tahun, sehingga sangat bergantung pada transfer pusat. Untuk itu, Apkasi meminta adanya perlakukan khusus (afirmasi fiskal) serta reformasi aturan agar kabupaten memiliki kedaulatan yang lebih luas dalam melakukan optimalisasi PAD tanpa harus membebani rakyat dengan pajak baru.

“Saya selalu mengatakan, untuk fiskal yang terlalu kecil bagi daerah tertentu, hendaknya pemerintah pusat melakukan tindakan khusus secara adil. Kami mengusulkan adanya deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta sinkronisasi penggunaan dana CSR perusahaan agar benar-benar bermanfaat dan menyatu dengan Rencana Pembangunan Daerah,” tegas Bursah yang juga menyuarakan pemberian kewenangan daerah dalam memungut Dana Kompensasi Infrastruktur dari kegiatan pertambangan galian C untuk mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan.

Selain deregulasi aset, Apkasi juga mendorong kemudahan kerja sama investasi di daerah. Langkah inovatif dalam optimalisasi PAD secara mandiri juga dipaparkan oleh Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna. Bupati Bandung ini menyoroti pentingnya memberi ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi energi baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi (geothermal), guna menutup defisit APBD akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Bupati Bandung mengakui bahwa fluktuasi dan pemangkasan alokasi transfer dari pusat, termasuk DBH dan TKD, berimplikasi langsung pada guncangan APBD di daerah. Penurunan alokasi fiskal memaksa daerah melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN hingga kesulitan menutup pembayaran beban pegawai seperti PPPK, yang pada akhirnya mengganggu efektivitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perjuangan advokasi mendasar Apkasi di parlemen ini akhirnya membuahkan hasil signifikan. Apresiasi dan dukungan penuh dari parlemen ini tercermin dari bentuk tindak lanjut konkret, di mana salah satu kesimpulan rapat Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera merevisi PP No. 109/2000 dan PP No. 69/2010. DPR menegaskan bahwa revisi ini harus mewujudkan sistem kedudukan keuangan operasional kepala daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis kriteria kinerja, sekaligus memperluas ruang bagi kabupaten dalam melakukan digitalisasi dan optimalisasi sumber-sumber PAD baru. (*)